Disunnahkan Membaca Dzikir Ini Setelah Sholat Jum’at



Hari jumat merupakan hari yang paling mulia dalam Islam. Bahkan dikatakan bahwa hari jumat adalah sayyidul ayyam atau tuan bagi hari yang lainnya.

Dimuliakannya hari jumat ini tidak terlepas dari banyaknya kejadian penting yang terjadi pada hari tersebut.

Misalnya, peristiwa diciptakannya Nabi Adam As, diturunkannya Nabi Adam AS dan Siti Hawa ke bumi dan kejadian penting lainnya.

Begitu mulianya hari jumat ini, banyak sekali amalan sunnah yang bisa dilakukan oleh umat Islam sepanjang hari, mulai dari malam jumat sampai dengan akhir hari jumat itu sendiri.

Diantara hal yang disunnahkan atau dianjurkan untuk dibaca setelah melaksanakan salat jum’at adalah membaca zikir seperti dalam hadis berikut ini.

عن ابن أبي شيبة عن أسماء بنت أبي بكر  رضي الله عنهما مَنْ قَرَأَ بعد الْجُمُعَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ ، وَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ، وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ، وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ، سَبْعَ مَرَّاتٍ ، حُفِظَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
Dari Ibnu Abi Syaibah, dari Asma binti Abu Bakar RA, berkata, “Barang siapa setelah salat jum’at membaca surah Al Fatihah, surah Al Falaq dan surah An Nas masing-masing sebanyak tujuh kali, maka akan terjaga dari perbuatan dosa dari hari jum’at sampai jum’at yang akan datang.”

Betul, sangat dianjurkan kepada seluruh umat islam untuk memperbanyak zikir selama hari jumat berlangsung.

Termasuk, bagi jamaah salat jumat untuk membaca zikir berupa tiga surat yang telah disebutkan di dalam hadis di atas.

وفى رواية ضعيفة غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر وأعطى من الأجر بعدد كل من آمن بالله واليوم الآخر.
Dan dalam suatu riwayat dhoif (lemah)  dikatakan “barang siapa setelah salat jum’at membaca surat Al Fatihah, surah Al Falaq dan surah An Nas, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lewat dan yang akan datang dan juga akan diberikan pahala serupa bilangan orang-orang yang beriman kepada Allah Swt dan hari akhir (hari kiamat).”

Namun demikian, riwayat hadis kedua adalah hadis dho’if atau tergolong lemah.

Tetapi dzikir tersebut tetap bisa dianjurkan untuk diamalkan, sebagaimanan para ulama menjelaskan bahwa hadist-hadist dho’if (lemah) tetap boleh diamalkan asal hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan fadhail ‘amal atau keutamaan amal asalkan bukan tergolong hadist maudhu’ atau palsu.

Wallahu a’lam

Sumber: bincangsyariah.com

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR