Dosa Zina Anak Wanita Ditanggung Ayahnya?




Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb

Pak, sebelumnya saya berterimakasih kepada bapak karna sudah meluangkan waktu untuk membaca pertanyaan saya.

Sekitar 4 tahun yang lalu, tepatnya waktu saya berumur 14 tahun, saya pernah melakukan zina dengan seorang laki-laki yang berumur 4 tahun lebih tua dari saya.

Waktu itu saya belum tau apa itu zina, bagaimana dosanya, dan apa akibat dari zina tersebut. Saya melakukan dosa besar tersebut, lebih kurang 2 tahun, sampai saya menamatkan pendidikan di tingkat SMP.

Tentu saja dosa besar yang saya lakukan itu tidak satupun orang yang mengetahuinya, kecuali kami berdua. Dan diapun berjanji akan menikahi saya suatu saat nanti.

Dan sewaktu telah SMA saya pun mulai tau apa itu zina, dan saya sadar dan sangat menyesali perbuatan saya tersebut. Dan tidak mau lagi menghubungi lelaki itu dengan alasan mau fokus belajar.

Sekarang saya sudah menjadi mahasiswa. Dan sekitar 1 bulan yang lalu, lelaki itu pun menghubungi saya lagi setelah 3 tahun tidak berhubungan.

Tetapi dia tetap seperti dulu, belum berubah menjadi lelaki baik, sholat wajib pun sering dia tinggalkan, dan tidak merasa bersalah sedikitpun krna sudah meninggalkan sholat wajib.

Nah, inilah beberapa pertanyaan saya:

[1] Apakah dosa zina yang telah saya lakukan, dosanya juga ditanggung oleh ayah saya? Saya pernah membaca dari sebuah artikel, bahwasanya dosa yang dilakukan oleh anak perempuan, juga ikut ditanggung oleh ayahnya.

Jika iya, apa yang harus saya lakukan agar ayah saya tidak ikut menanggung dosa yang telah saya perbuat?

[2] Apakah dosa besar yang saya lakukan ini dapat diampuni oleh Allah? Kalau bisa, apa saja yang harus saya lakukan?

[3] Apakah perempuan pezina seperti saya boleh menikah? Kalau boleh dengan siapa saya seharusnya menikah? Apakah dengan lelaki yang ada dimasa lalu saya?

Jika iya, Saya takut jika saya menikah dengan lelaki itu, saya tidak dapat berubah menjadi lebih baik, karna lelaki itupun masih tetap sama seperti dulu, belum menjadi lelaki yang baik.

[4] Apakah tidak memungkinkan saya bisa mendapatkan suami yang sholeh? Sekarang saya sudah jauh berubah dari yang dulu, saya sudah melakukan sholat taubat.

Sholat wajib dan mengaji pun insyaAllah tidak pernah saya tinggalkan. Sholat malam pun juga sudah sering saya lakukan.

Dan disetiap doa saya selalu bertaubat kepada Allah. Apakah tidak boleh perempuan pezina yang sudah bertaubat mendapatkan lelaki yang baik?

Mohon jawabannya pak, saya sangat menantikan jawaban dari bapak. Terima kasih pak.

Wassalamualaikum wr. wb

Jawaban Apakah Ayah Menanggung Dosa Putrinya yang Berzina?

[1] Tidak. Ayah atau ibu anda tidak akan menanggung dosa putrinya yang berbuat dosa besar. Allah berfirman dalam QS An-Najm :39 “dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

Namun demikian, ayah sebagai kepala dan penanggung jawab rumah tangga akan berdosa kalau dia melakukan pembiaran dan tidak mendidik anaknya dengan ilmu agama yang cukup.

Allah berfirman dalam QS ِat-Tahrim ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Namun dosanya itu karena dia melakukan pembiaran, dan itu berbeda dengan dosa yang dilakukan oleh anaknya.

[2] Bisa diampuni asalkan anda melakukan taubat nasuha yaitu tidak mengulangi lagi, memohon ampun pada Allah, taat semua perintah dan menjauhi larangannya.

[3] Boleh menikah dengan siapa saja termasuk dengan laki-laki soleh. Yang penting, dia bersedia menikah dengan anda.

[4] Boleh. Tidak ada larangan bagi wanita yang pernah berzina menikah dengan pria soleh. Apalagi anda sudah bertaubat.

Sumber: alkhoirot.net

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR