Harga Rokok Naik hingga Rp 50 Ribu per Bungkus Heboh di Medsos, Ini Penjelasannya



Kabar soal harga rokok naik beredar di masyarakat luas, bahkan kenaikan harga puluhan merek rokok itu sudah tersebar dan heboh di media sosial baru-baru ini.

Pesan berantai yang menyebutkan 42 merek rokok mengalami kenaikan harga tersebar secara luas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam pesan itu menyebutkan harga rokok per 1 Januari 2020, di mana besarannya berkisar Rp 30.000 hingga Rp 50.000-an.

Beberapa merek rokok yang tertera pada pesan berantai ini merupakan produksi PT HM Sampoerna, dan tertulis harga per bungkus di kisaran hampir Rp 50.000.

Melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, PT HM Sampoerna menyatakan informasi ini tidak benar.

Sebelumnya, bantahan yang sama juga disampaikan PT Djarum, menanggapi sejumlah produknya yang juga disebut dalam pesan yang sama.

Berikut bunyi pesan yang beredar:

Sekilas info Perkiraan harga 42 rokok mulai 1 Jan 2020 :

Marlboro Merah Rp.51.800
Marlboro Light Rp.48.500
Marlboro Menthol Rp.48.800
Marlboro Black Menthol Rp.51.200
Marlboro Ice Blast Rp.52.500
Dunhill Merah Rp.50.800
Dunhill Mild Rp.48.200
Dunhill Menthol Rp.50.200
Lucky Strike Filter Rp.43.800
Lucky Strike Light Rp.42.800
Country Merah Rp.42.800
Country Light Rp.42.200
Pall Mall Filter Rp.42.500
Pall Mall Light Rp.43.800
Pall Mall Light Menthol Rp.43.800
Djarum Super 16 Rp.39.500
Djarum MLD Rp.40.500
Djarum Black Rp.38.800
Djarum Black Menthol Rp.39.200
Djarum 76 Rp.32.800
Djarum Clavo Filter Rp.36.200
Djarum Clavo Kretek Rp.34.800
LA Light Rp.38.800
LA Menthol Rp.39.500
LA Light Ice Rp.40.800
LA Bold Rp.40.200
Gudang Garam Filter Rp.40.500
Gudang Garam Signature Rp.42.200
Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800
GG Mild Rp.40.500
Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400
Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800
Gudang Garam International Rp.40.200
Surya Pro Mild Rp.38.800
Sampoerna Mild Rp.48.800
Sampoerna Menthol Rp.47.500
U Mild Rp.35.800
Class Mild Rp.42.500
Star Mild Rp.40.800
Star Mild Menthol Rp.42.500
Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500
Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200.
Tanggapan PT HM Sampoerna
Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin menegaskan, informasi harga rokok yang viral tersebut tidak benar.

“Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Troy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Ia menyebutkan, meskipun sudah disepakati mengenai kenaikan cukai, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada 2020.

“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” ujar Troy.

Menurut Troy, kebijakan mengenai cukai ini lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dilakukan.

“Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin,” kata dia.

Ia berharap, pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.

“Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau,” kata Troy.

Tanggapan Kementerian Keuangan
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufranda Wira Sakti, saat dihubungi secara terpisah, Jumat siang, mengatakan, Kementerian Keuangan belum mengeluarkan peraturan mengenai harga jual ecer rokok.

Sejauh ini, Kemenkeu hanya menentukan tarif cukai hasil tembakau.

“Kementerian Keuangan melalui PMK menentukan HJE minimal dan maksimal,” kata Nufransa.

Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan yang dikeluarkan mengenai ketentuan ini.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, 14 September 2019, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.

Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok:

Tak ada kenaikan sejak tahun lalu.
Ada alasan objektif menaikkan cukai yaitu menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan.
Terkait urusan penerimaan negara.
Pemerintah yakin, kenaikan cukai akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Sumber: tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR