Meninggalkan Sholat Jum’at Karena Terjebak Macet, Dosakah?



Kewajiban shalat Jumat dibebankan kepada setiap muslim dalam setiap pekan. Syarat dan rukun shalat Jum’at berlaku bagi setiap muslim yang mukallaf.

Shalat Jum’at ini merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan guna menambah kualitas ketakwaan dan keimanan umat Islam.

Jika kita datang dalam keadaan galau dan kondisi iman yang melemah, khutbah Jum’ah bisa menyiram kegalauan rohani dan berpotensi untuk meningkatkan keimanan kita.

Allah mewajibkan shalat Jum’at dalam firman-Nya dalam QS Jumu’ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”

Mungkin shalat Jum’at sudah menjadi rutinitas yang biasa bagi sebagian muslim yang bekerja di rumah, sawah, atau tempat kerja lainnya yang berdekatan dengan masjid atau tempat pelaksanaan salat Jum’at.

Namun bisa menjadi sebuah kerisauan yang mengganggu bagi seoarang muslim yang bekerja di luar lingkungan Islam, yang cukup sulit untuk menjamah tempat shalat Jum’at dilaksnakan.

Atau seseorang yang dalam perjalanan namun terjebak macet, dan tidak bisa keluar mencari tempat shalat Jum’at di sekitarnya.

Lantas berdosakah jika seseorang meninggalkan shalat Jum’at dalam kondisi tersebut?

Dalam  al-Minhaj al-Qawim hamisy Hasyiyah al-Tarmasi, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskana bahwa boleh meninggalkan shalat Jum’at yang disebabkan oleh kondisi yang sulit.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

وَسَفَرُ الرُّفْقَةِ لِمُرِيْدِ سَفَرٍ مُبَاحٍ وَإِنْ قَصُرَ وَلَوْ سَفَرَ نُزْهَةٍ لِمَشَقَّةٍ تَلْحَقُهُ بِاسْتِيْحَاشِهِ وَإِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ
“Termasuk uzur jamaah/ jumat adalah perginya rekan rombongan bagi orang yang hendak bepergian yang mubah, meski jaraknya pendek, meski perjalanan untuk tujuan refresing, karena terdapat keberatan yang menimpanya disebabkan rasa resah, meski ia aman dari keselamatan diri dan hartanya”

Dengan begitu, orang yang meninggalkan shalat Jum’at sebab macet adalah tidak berdosa. Asalkan ia mengantinya dengan shalat dzuhur setelahnya.

Kemacetan bisa menjadi alasan yang merupakan kepayahan yang sudah cukup menggugurkan kewajiban shalat Jum’at.

Karena itu seseorang yang sedang terejebak macet dan kondisi tidak memungkinkan untuk bisa mendapati shalat Jum’at dengan baik dan sempurna, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jum’at.

Dengan catatan menggantinya dengan shalat dzuhur seperti biasanya.

Sumber: bincangsyariah.com

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR