Terlanjur Foto Tanpa Hijab di Media Sosial, Apakah Dosa?



“Saya mau bertanya, dulu saya kan tidak berhijab, dan saya punya foto tidak berhijab tersebut di media sosial, kemungkinan besar foto saya yang tidak berhijab sebagiannya sudah tersebar. Apakah dosa saya akan terus mengalir jika foto tersebut dilihat oleh pria lain yang bukan mahram saya?” begitu pertanyaan salah satu teman wanita saya.

Atas pertanyaan itu, hal pertama yang perlu diketahui, saya kutip fatwa Darul Ifta al-Mishriyyah) pada fatwa nomor 3445 tahun 2015, hukum foto manusia atau hewan dengan fasilitas handpone, kamera, dan lain sebagainya itu diperbolehkan dan tidak termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadis mengenai ancaman bagi orang yang menggambar.

Akan tetapi, dengan catatan, foto tersebut bukan foto bugil atau foto yang dapat menyebabkan lawan jenis tergugah hasratnya.

Hal kedua yang perlu diperhatikan, foto Anda tanpa hijab secara syariat memang tidak diperbolehkan. Menurut Lembaga Fatwa Mesir, foto itu mewaklii diri asli Anda.

Artinya, jika Anda mengumbar foto tidak berhijab di facebook misalnya itu sama saja Anda sedang membuka aurat yang seharusnya ditutupi.

Namun demikian, bila Anda melakukan hal tersebut karena ketidaktahuan Anda mengenai kewajiban berhijab, semoga Allah mengampuni perbuatan keliru yang Anda lakukan.

Oleh karena itu, di kemudian hari berfoto tanpa hijab memang diperbolehkan, akan tetapi Anda harus benar-benar menjaganya agar foto tersebut tidak diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram Anda.

Namun demikian, jika Anda ceroboh dalam menjaga foto Anda yang tidak berhijab setelah Anda mengetahui hukum wajibnya berhijab, maka dosa tersebut ditanggung oleh Anda baik semasa Anda masih hidup maupun sudah meninggal.

Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Artinya, hal-hal privasi berkaitan dengan diri Anda atau keluarga Anda seharusnya tidak perlu diunggah di media sosial, apalagi media sosial kerap diselewengkan penggunaannya untuk hal-hal yang negatif. Wallah a’lam.
.
Sumber: bincangsyariah.com

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR