Iseng Download Aplikasi Pinjaman Online, Penjual Bubur Ini Terpaksa Bayar Utang Rp 700 Ribu Padahal dia Tidak Melakukan Pinjaman!!



Seorang penjual bubur di Makassar, mengaku menjadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal.

Penjual bubur yang bernama Shinta Bawole, warga yang beralamat di Jl Cendrawasih No 375A, Makassar, terpaksa mengembalikan pinjaman sebesar Rp 700.000, sedangkan dirinya mengaku hanya menerima uang Rp 448.000.

Dilansir dari Tribunnews, Shinta mengaku tidak pernah menyetujui pinjaman tersebut.

Namun entah mengapa, dirinya mendapat pesan singkat yang menjelaskan bahwa pengajuan pinjamannya telah disetujui dan dana telah ditransfer ke rekeningnya.

“Saya ditransferkan uang Rp448 ribu di rekening saya tadi pagi, dan harus mengembalikan sebesar Rp700 ribu dalam waktu delapan hari ke depan, padahal saya sama sekali tidak setuju peminjaman itu,” keluh Shinta, Rabu (8/1/2020).


Shinta yang mengaku panik lalu mencoba menghubungi nomor yang ada di dalam pesan singkat tersebut, namun gagal.

Begitu dengan alamat email yang ada, namun alamat email tersebut tidak terdaftar.

Shinta lalu menceritakan, alasan dirinya mengunduh aplikasi pinjaman online Tunaicepat dari Playstore hanya untuk mengetahui berapa limit pinjaman tertinggi apilkasi tersebut untuknya.

“Saya cuma mau lihat berapa dana paling tinggi yang bisa dia cairkan, setelah itu saya tidak tanggapi lagi dan langsung hapus aplikasinya karena saya tidak pakai,” kata Shinta.

Shinta mengaku, dirinya mengunduh aplikasi tersebut kejadian pada hari Selasa (7/1/2020) malam.

“Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu, terus dalam waktu 8 hari saya dikenakan bunga Rp 252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam,” keluhnya.

Tanggapan OJK Regional 6

Menanggapi hal tersebut, Zulmi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 yang mencakup wilayah Sulawesi, Manado dan Papua (Sulamapua), mengaku prihatin.

“Kita prihatin masih ada masyarakat yang menjadi korban fintek abal, saya harap masyarakat berhati-hati terhadap fintech, apalagi yang tidak terdaftar OJK,” kata Zulmi.

Selain itu, Zulmi menyarankan para korban fintech ilegal untuk melapor ke polisi apabila merasa dirugikan.

“Mungkin bisa hubungi yang memberi, dan kembalikan uangnya, kalau merasa dirugikan laporkan ke penegak hukum,” tgasnya.

Sumber: http://id.zameni.xyz/

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR