Tidur Sama Suami Yang Tidak Shalat Bagaikan Tidur Sama Bab1


SEORANG wanita minta penjelasan kepada seorang ustaz tentang hukum melayani suami yang tidak shalat. ''Saya seorang wanita yang sudah menikah. Saya tidak tahu banyak tentang laki-laki ini sebelum menikah, karena dijodohkan orangtua dan orangtua saya selalu berkata bahwa laki-laki ini baik dan mapan,'' cerita wanita itu.
''Demi bakti saya pada orangtua, saya pun menikah dengannya. Namun setelah menjalani pernikahan, saya menemukan banyak kejanggalan dari suami saya. Pada awal pernikahan, suami saya banyak melalaikan salat. Awalnya beralasan lupa, dan salat di rumah, itupun sering di akhir waktu salat,'' sambungnya.
''Tapi lama-lama, ia semakin melalaikannya dan sekarang tidak shalat sama sekali. Jika saya mencoba mengingatkan, maka dia akan marah dan memukuli saya. Saya pernah membaca bahwa status pernikahan bisa batal karena suami meninggalkan salat. Benarkah itu?'' lanjut wanita tersebut.
Sang ustaz kemudian memberikan penjelasan. Bila seseorang meninggalkan shalat secara sadar dan sengaja karena enggan, menolak kewajiban, atau malas, maka ia dihukumi kafir, murtad, dan keluar dari Islam.
Maka dalam hal ini berlaku juga hukum-hukum bagi orang yang telah keluar dari Islam (murtad). Di antara hukum-hukum tersebut ada yang terkait dengan status pernikahan. Orang yang murtad, maka ia tidak boleh menikah dengan seorang muslimah. Jika sampai terjadi akad nikah, maka akad tersebut tidak sah.
Bila ia meninggalkan salat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur secara otomatis alias pernikahannya batal secara agama dan isterinya menjadi tidak halal baginya. Wajib bagi seorang wanita untuk menjauh dari suaminya yang meninggalkan salat dan kembali kepada walinya, sampai suaminya mau bertobat dan salat.
Sebagaimana terdapat dalam firman Allah:''Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka (Al Mumtahanah: 10)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa bila seorang suami yang tadinya meninggalkan salat, lalu ia bertobat dan ingin rujuk kepada istrinya, maka harus dengan akad baru. Wallaahu alam.***
(Dikutip dari Risalah Shifat Shalatin Nabi, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 29-30. Lihat juga di Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1, Penerbit Darul Haq, halaman 186-190.)

Artikel Asli

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR