Imbauan PP Muhammadiyah dan PP NU, Tarawih Cukup di Rumah
Sunday, April 5, 2020
Edit
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kompak mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idulfitri di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).
Muhammadiyah resmi menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam kondisi Darurat Virus Corona (Covid-19), begitu juga PBNU.
Imbauan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi.
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjemaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.
Muhammadiyah menganjurkan agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
“Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya,” isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/4).
Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.
Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.
“Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” kata surat tersebut.
Lebih lanjut surat itu menyatakan salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.
“Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idulfitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” demikian isi surat tersebut.
Boleh Sendirian
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idulfitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).
Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Lantas, bagaimana hukum menjalankan salat Id di rumah menurut Islam?
Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan salat Id digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali.
Seperti saat ini, di tengah wabah Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.
“Menurut ulama, salat Id itu boleh dilakukan sendirian (munfarid), bahkan tanpa khotbah,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4).
Robikin mengatakan, salat Id hukumnya sunnah sama seperti salat Jumat yang bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.
Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di rumah. Nah, salat tarawih dan shalat Id itu sunnah,” katanya.
Lebih lanjut, Robikin mengatakan salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idulfitri.
Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.
“Kalau salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idulfitri. Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar,” katanya.
Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dan Protokol COVID-19 yang sudah ditentukan PBNU.
“Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU,” bunyi edaran tersebut.
Artikel Asli
Muhammadiyah resmi menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam kondisi Darurat Virus Corona (Covid-19), begitu juga PBNU.
Imbauan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi.
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjemaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.
Muhammadiyah menganjurkan agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
“Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya,” isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/4).
Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.
Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.
“Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” kata surat tersebut.
Lebih lanjut surat itu menyatakan salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.
“Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idulfitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” demikian isi surat tersebut.
Boleh Sendirian
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idulfitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).
Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Lantas, bagaimana hukum menjalankan salat Id di rumah menurut Islam?
Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan salat Id digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali.
Seperti saat ini, di tengah wabah Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.
“Menurut ulama, salat Id itu boleh dilakukan sendirian (munfarid), bahkan tanpa khotbah,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4).
Robikin mengatakan, salat Id hukumnya sunnah sama seperti salat Jumat yang bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.
Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di rumah. Nah, salat tarawih dan shalat Id itu sunnah,” katanya.
Lebih lanjut, Robikin mengatakan salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idulfitri.
Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.
“Kalau salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idulfitri. Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar,” katanya.
Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dan Protokol COVID-19 yang sudah ditentukan PBNU.
“Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU,” bunyi edaran tersebut.
Artikel Asli