Hukum Dompet Digital Dalam Islam yang Kini Sedang Tren
Saturday, March 30, 2019
Edit
Perkembangan digital sedang berkembang dengan pesatnya. Seperti halnya pembayaran secara online atau menggunakan digital. Istilah pembayaran digital bisa disebut dengan dompet digital. Dompet digital ini sudah banyak sekali dikenal.
Tapi tahukah Anda apa hukum dompet digital dalam islam? Mari kita bahas secara lebih dalam dan secara jelasnya seperti apa. Simak penjelasan dibawah ini :
Manfaat Dompet Digital yang Tidak Sesuai Syariat Islam Menimbulkan Kesan Haram
Dompet digital memiliki perbuatan atau tindakan yang seharusnya sesuai dengan syariat islam. Kesesuaian inilah yang jika dimanfaatnya tidak sesuai dengan syariat islam akan menimbulkan kesan haram.
Kesan haram berasal dari riba ini dari deposit uang. Akar uang deposit adalah nitip, pinjam, dan menyimpan. Tapi kembali lagi harus sesuai akad (kesepakatan). Layaknya perusahaan yang menerima uang tersebut, biasanya mereka langsung memutar uangnya.
Perputaran Uang dalam Dompet Digital
Perputaran uang ini sering terjadi pada momen discount atau potongan pada saat menggunakan dompet digital. Ustad DR Erwandi Tarmizi, Ma menuturkan secara singkatnya seperti dibawah ini :
“Ketika uang deposit atau uang di simpan digital dan diterima oleh perusahaan langsung diputar. Perputaran tersebut secara tidak langsung konsumen meminjamkan uang kepada perusahaan tersebut. Pada saat momen tertentu uang dipinjam akan bertambah sehingga bisa digunakan pada saat momen discount tentu saja itu riba. Maka jangan gunakan dompet digital saat discount. Karena yang digunakan untuk membayar itu bisa bunga “
Pada dasarnya deposito adalah memberikan pinjaman kepada orang / perusahaan tertentu. Pinjaman kepada orang atau perusahaan tertentu. Dalam islam hukumnya diperbolehkan, namun ketika pinjaman itu menguntungkan diri salah satu pihak adanya bunga atau diskon maka telah melanggar hukum Allah.
Trik seharusnya adalah jika ingin menggunakan dompet digital disarankan atau alangkah baiknya jika tidak mengambil keuntungan (diskon) namun pergunakanlah dengan semestinya.
Tapi hukum dompet digital menurut Buya yahya menuturkan berdasarkan pengetahuan dari beberapa sumber ahli agama seperti mengenai riba jika dikaitkan maka akan sebagai berikut :
“Kalau niat kita untuk membayar jasa, maka secara sah kita halal. Karena mereka mempunyai kesepakatan, dan tidak ada riba disini. Gambaran sederhana saar kita membayar kebutuhan kita dulu, melalui sistem ada yang motong saldo. Dan diberikan kepada pemberi jasa itu sah-sah saja tidak riba”
Sehingga pada intinya hukum dari dompet digital adalah diperbolehkan karena sebenarnya adanya dompet digital itu untuk mempermudah. Pembaayaran menggunakan digital sendiri juga untuk membayar jasa yang telah mereka berikan kepada konsumen.
Perihal haram dan tidaknya suatu dompet digital sebenarnya kembali lagi pada para pengguna dompet digital itu sendiri. Biasanya dari pihak online telah memberikan syarat dan ketentuan sebagai informasi kesepakatan dengan konsumen dan itu perlu persetujuan.
Trend yang saat ini berkembang inilah yang terkadang menjadi kegelisahan bagi masyarakat. Namun sebagai umat agama islam kembali lagi ke akad. Dan memahami nilai-nilai riba.
Untuk itu alangkah baiknya pengguna dompet digital memahami dan membaca betul mengenai persetujuan syarat dan ketentuan menggunakan dompet digital. Agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hal tersebut.
Sementara dari pihak perusahaan sendiri juga sudah berusaha untuk memudahkan konsumen dalam pembayaran bila dompet tertinggal, lupa tidak membawa uang cash maka bisa menggunakan dompet digital.
Allah SWT juga berfirman dalam al quran surah Al-Imron ayat 130 mengenai sebab turunya ayat ini karena transaksi jual beli tidak secara tunai. Dan apabila pembayaran jatuh tempo sudah tiba dan pihak berhutang belum mampu melunasi maka jumlah uang itu bertambah.
Maka itu bisa dianggap sebagai riba, Berdasarkan ayat yang membahas mengenai riba terdapat pada isi surah al-imron ayat 130 adalah sebagai berikut seperti dibawah ini:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir”
Dalam beberapa kondisi tertentu seharusnya penggunaan dompet digital pada kondisi darurat. Sehingga bila tidak darurat bayar normal saja lebih baik. Sementara itu top up juga seperti tukar menukar uang fisik dengan saldo.
Ketidakjelasan Aplikasi Dompet Digital Mengenai Barang dan Jasa
Dari sekian banyaknya pelayanan pada aplikasi dompet digital. Sebenarnya dompet digital tidak jelas mengenai barang atau jasa yang akan dibeli.
Berikut pendapat ust Ammi Nur Baits :
“Setiap hari dalam dompet digital jika menampung uang sebanyak itu, maka dugaan kuat adalah uang tersebut digunakan. Sehingga bonus atau diskon yang diberikan adalah bunga atau bahkan riba“
Setiap tindakan biasanya ada tips dan caranya, oleh karena itu disini saya juga akan memberikan tips mengenai penggunaan dompet digital. Berikut tips dibawah ini
Penggunaan dompet digital lebih baik digunakan ketika anda tidak membawa uang tunai. Sehingga tidak semua pembelian menggunakan dompet digital.
Perhatikanlah dan bacalah syarat dan ketentuan dari dompet digital sebelum memutuskan untuk menyetujui kebijakan. agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.
Ketahui secara jelas bonus atau diskon tersebut karena apa diskon tersebut. sebab dikhawatirkan itu merupakan riba atau keuntungan dari deposit.
Lebih baik mengutamakan tunai daripada dompet digital. Sehingga kalau tidak benar benar butuh tunai saja.
Pilihlah dompet digital yang memiliki kesesuaian dengan syariat islam sesuai pengetahuan anda. Dan pelajari secara jelas sistemnya seperti apa.
Tidak terlalu banyak menyimpan uang dalam dompet digital. Lebih baik seperlunya saja. Disesuaikan dengan kebutuhan yang anda butuhkan.
Hukum dompet digital dalam Islam adalah diperbolehkan sah-sah saja. Apalagi dompet digital sebenarnya juga untuk mempermudah masyarakat untuk bertransaksi ketika tidak membawa uang tunai. Namun tetap memperhatikan syariat islam ketika menggunakannya. Beberapa ustad juga telah menjelaskan bahwa menggunakan dompet digital diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat.
Sementara perkara riba juga telah dijelaskan juga pada al qur’an surah al – imran ayat 130 seperti penjelasan diatas. Mengenai dalil masih belum ada karena ini perkeara baru namun pendapat diatas sudah berdasarkan pada ahli agama. Dan teori pemikiran berdasarkan syariat islam pada al qur’an dan pendapat para ulama mengenai wadi’ah atau cort.
Tapi alangkah baiknya jika anda sebagai pengguna juga mengetahui secara jelas kesepakatan penggunaan dompet digital. Agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman atau menyimpang dari seharusnya. Pembayaran secara tunai juga akan lebih baik jika diutamakan. Sebelum menggunakan dompet digital tersebut. Karena syariat islam terkadang masih memperdebatkan perihal dompet digital yang dikhawatirkan bonusnya adalah riba atau bunga dari utang.
Sumber: DalamIslam.com