Apakah Batal Puasa Suami-Istri yang Berhubungan Intim Setelah Sahur?

'Apakah Batal Puasa Suami-Istri yang Berhubungan Intim Setelah Sahur?'

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan meningkatnya pahala. Sehingga selama bulan ramadhan akan mengisi dengan hal-hal yang baik dan berlomba-lomba melakukan kegiatan yang positif untuk mendapatkan pahala.

Namun jangan sampai melupakan kewajiban serta kebutuhan biologis pasangannya sebab ia juga bernilai ibadah.

Walau memenuhi kebutuhan biologis juga bernilai ibadah tentu harus mengikuti aturan yang berlaku, jika siang hari maka haram melakukannya.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Ayat diatas menunjukkan bahwa boleh melakukan hubungan badan dibulan ramadhan jika dialkukan diawal, tengah atau akhir meskipun setelah makan sahur selama fajar subuh belum muncul karena muculnya fajar subuh adalah tanda awal puasa.

Jika sudah tiba awal puasa yang ditandai dengan munculnya fajar maka pasangan suami-istri wajib menghentikannya dan harus segera mandi.

Akan tetapi lebih baik berhati-hati sebab jika sudah melewati waktu fajar belum mandi maka hal tersebut bisa membatalkan puasa juga harus membayar dengan denda.

Jika suami-istri nekat berhubungan badan disiang hari ramadhan maka wajib bagi mereka membayar kafarat yang berupa membebaskan budak, jika tidak mendapatkan budah maka ia wajib berpuasaberturut-turut selama dua bulan lamanya.

Jika tidak mampu melaksanakan puasa selama dua bulan berturut-turut maka wajib memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang.

Segala sesuatu yang membatalkan puasa boleh dikerjakan dimalam hari hingga masuk waktu subuh. Baik dari minum, berhubungan dengan pasangan serta juga makan.

Sebagaimana yang telah Allah sebutkan didalam ayat diatas. Allah memberikan izin untuk makan juga nimum bahkan berhubungan intin hingga benar-benar yakin waktu fajar telah terbit yang diatandai dengan masuknya waktu subuh.

Imam An-Nawawi mengatakan,“Apabila fajar terbit ada individu yang masih melakukan hubungan intim, jika dia lepas seketika maka puasanya sah. Jika tidak, puasanya batal.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab)

Bagi pasangan suami istri yang sudah melakukan hubungan badan pada malam hari atau ketika menjelang waktu subuh dibulan ramadhan maka tetap mandi wajib.

Walau mandi wajib ini ditunda setelah waktu sholat subuh sebab menunda mandi wajib atau suci dari hadast bukan syarat sahnya puasa, akan tetapi sebeulm melaksanakan shala subuh harus mandi suci terlebih dahulu. [bincangsyariah.com]

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR