Disuntik atau Diinfus, Bolehkan Ketika Sedang Berpuasa?
Wednesday, May 22, 2019
Edit
Banyak dari kita yang bertanya apakah ketika kita sedang berpuasa boleh disuntik atau diinfus? Apakah tidak membatalkan puasa kita?
Suntikan Adalah memasukkan obat yang berupa cairan kedalam badan kita melalui jarum.
Infus Adalah Cairakn yang berisi vitamin dan juga mineral yang diberikan kepada pasien melalui botol kepembuluh.
Penyerapan secara langsung ini disebabkan karena infus menydiakan akses langsung ketika dibutuhkan untuk memberi obat dengan segera.
Hal ini disebabkan karena obat-obatan yang diberikan melalui pembuluh darah biasnaya lebih kuat dari pada berbentu pil dan pasien meminumnya.
Sehingg infus memebri efek segar dan tidak lapar bagi pasien walau ia sedang tidak kenyang. Sedangkan suntikan hanya untuk menyembuhkan penyakit bukan untuk menggantikan makanan atau minuman.
Hal inilah yang menimbulkan konsekuensi hukum apakah bagi orang yang berpuasa puasanya batal ketika ia disuntik dan diinfus?
Menurut Mazhab Syafi’ie
Di dalam kitabnya yang cukup representatif Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menejlaskan bahwa jika senadainya ada obat yang masuk kedalam tubuh melalui pangkal paha, baik menggunakan suntik atau pisau lalu obat tersebut masuk kedalam tubuh kita maka hal ini tidak dapat membatallkan puasa.
Alasannya adalah karena pangkal paha bukanlah bagian dari saluran yang mengarah kedalam perut.
Menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi
Berliau berpendapat tentang hal ini. Menurutnya baik suntik atau infus secara fiqih pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena ketika disuntik dan diinfus sebenarnya tidak melewati jalur mai’dah atau perut besar juga rongga perut.
Namun efeknyalah yang membuat hal tersebut lebih baik dihindari ketika sedang melaksanakan puasa. Efek segar ketika diinfus itulah yang menyebabkan tidak diperbolehkan ketika menjalankan puasa.
Pendapat Beberapa Ulama
Sebagian mengatakan bahwa keduanya, suntik dan infus adalah membatalka puasa.
Hal ini karena zat yang diarahkan mengalirkan nutrisi atau sari-sari makanan keseluruh tubuh itulah yang menybabkan puasanya batal walau tidak melalui jalur rongga perut.
Menurut Ulama Konteporer
Memperbolehkan dengan alasan, walau zatnya masuh ke darah akan tetapi ia tidak melalui rongga perut.
Karena tanpa melalui rongga peut maka seseorang tidak akan merasa kenyanga, tidak akan merasa lega setelah haus. Padahal kewajiban orang puasa adalah menahan lapar, syahwat serta menahan birahi.
Syekh Muhammad Shalih al-Munjid
Beliau berpendapat di dalam Fatawa al-Islam bahwa yang menyebabkan batal puasa adalah ketika yang disuntikkan berupa makanan atau minuman maka tentu hal tersebut akan membatalkan puasa sebab ia diangggap sebagai mengkonsi makanan atau minuman.
Pendapat Syekh Muhammad Shalih al-Munjid sama dengan pendapat Sirrul Yaqut an-Nafis: bahwa jika infus yang masuk berupa makanan atau minuma tentu hal tersebut membatalkan puasa.
Karena nfus dan suntik membantu yang sedang sakit, maka dari itu lebih baik seseorang tidak berpuasa jika memang penyakitkanya membuatnya tidak bisa mengerjakan puasa.
Diriwayatkan oleh Hamzah bin ‘Amr bahwa Allah SWT senang terhadap seseorang yang mengambil rukhsah
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَجِدُ بِى قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِى السَّفَرِ فَهَلْ عَلَىَّ جُنَاحٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هِىَ رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ »
“Wahai Rasulullah saya kuat untuk menjalankan ibadah puasa di perjalanan, apakah saya berdosa jika berpuasa? ‘Itu adalah rukhshah yang diberikan oleh Allah, barangsiapa yang mengambil rukhsah tersebut maka hal itu yang terbaik baginya, namun jika ia lebih suka untuk berpuasa, maka tidak mengapa baginya.” (HR: Muslim). [bincangsyariah.com]