Hukum Mencium Istri Saat Berpuasa, Apakah Batal? Ini Penjelasannya

'Hukum Mencium Istri Saat Berpuasa, Apakah Batal? Ini Penjelasannya'

Ketka suami istri melakukan hubungan badan bisa membatalkan puasa lalu bagaimana hukumnya suami mencium istri?

Pada dasarnya, jika suami hanya mencium istrinya tidak membatalkan puasa. Namun ciuman itu bisa membangkitkan nafsu, bisa menyebabkan ejakulasi serta mampu membuat seseorang menuju perbuatan sesksual sehingga hukumnya tidak semudah itu lagi.

Suami mencium istri atau sebaliknya dikatagorikan sebagai makruh, para ulama berpendapat bahwa menciuam pasangan adalah makruh jika itu membangkitkan syahwat. Jika ciuman tersebut tidak menimbulkan syahwat maka tidak makruh atau tidak dipermasalahkan. Akan tetapi lebih baik hindari (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab: VI, 354, Mughni Al-Muhtaj: I, 431-436). Karena hal ini berlaku untuk menciuam pasangan antara suami dan istri.

Mencium pasangan dibulan puasa hukumnya makruh tahrim hal ini menurut pendapat yang kuat. Artinya meskipun hal ini makruh akan tetapi akan mendapatkan dosa bagi orang yang melakukannya.

Ada pendapat lain bahwa mencium istri dibulan ramadhan adalah hukumnya adalah makruh tanzih. Dimana yang menegrjakannya tidak mendapatkan dosa atau pahala hal-hal yang berbau tahrim harus dihindari seperti halnya haram. Sedangkan pada makruh tanzih memiliki arti anjuran saja.

Dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad, bahwa hukum tersebut di-istimbath, artinya Nabi Muhammad bahwa mencium pasangan itu diperbolehkan bagi pasangan yang sudah tua/ lanjut usia dan dilarang bagi pasangan yag muda.

Kenapa Nabi Muhammad membedakan antara orang tua dan pemuda? Para ulama merasionalisasi pembedaan ini dengan mengartikan bahwa usia muda memang sedang berada pada puncak hasratnya untuk melakukan seksual.

BErbeda dengan orang tua atau yang sudah lanjut usia yang mana hasrat dan potensi untuk melakukan hubungan itu sudah menurun. Karena jika pasangan muda melakukan ciuman dibulan puasa maka dikhawatirkan akan menyebabkan ejakulasi atau tergdoda untuk melakukan dengan interaksi seksual sebab pasangan muda masih kurang mampu untuk mengendalikan nafsunya.

Akan tetapi apabila bagi pasangan muda mampu mengendalikan dirinya dan jika orang tua masih sangat tingga hasrat seksualnya maka tetap saja hukum tersebut berlaku bagi yang tua dan tidak berlaku pada yang muda. Karena pengertian itu hanya batasan tua dan muda saja yang merujuk pada kondisi umum.

Sebenarnya hal ini bukan masalah pasangan muda atau tua, namun tentang apakah tindakan itu bisa membuat pelakuknya batal puasa atau tidak.

Jika suatu perbuatan mendorong atau bisa menyebabkan diberlakukan hukum yang sama dengan hasil akhirnya. Ketika berintraksi bisa membuat ejakulasi karena persentuhan kulit yang membataslkan puasa maka hal-hal yang mengarah kepada hal tersebut harus dihidnari jauh-jauh. Hukum ini Hukum ini sesuai dengan kaidah fikih “li al-wasa-il hukm al-maqashid. Menggengam, berpelukan dan sejenisnya yang secara nalar membutuhkan pertimbangan yang serupa maka hukumnya disamkana dengan mencium.

Tetapi hukum ini tidak serta-merta mempengaruhi sah tidaknya puasa. Jika seseorang suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tak terjadi suatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa orang tersebut tetap sah, tidak batal tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab: VI, 355).

Sumber: Islam.co

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR