Jika Istri Minta Cerai Karena Hal Sepele, Ini Ancaman Nabi Muhammad

'Jika Istri Minta Cerai Karena Hal Sepele, Ini Ancaman Nabi Muhammad'

Kehidupan rumah tangga tidak selalu bahagia, tidak selamanya berjalan dengan nyaman, tenang dan hening. Adakalanya akan diterjang ombak pertengkaran yang menyebabkan rumah tangganya berada dipintu perceraian.

Banyak dari mereka yang mmapu mempertahankan rumah tangganya juga bisa melewati masalahnya akan tetapi tidak sedikit rumah tangganya hancur diterpa sebuah masalah. Entah suami atau istri sama-sama berpotensi minta cerai atau menceraikan.

Setiap pasangan suami istri tentu tidak menginginkan perceraian, selain dibenci Allah perceraian bisa merusak silaturahim antara kedua keluarga yang awalnya berjalan dengan baik.

Hubungan yang awalnya baik-baik saja menjadi rusak hanya karena suami selingkuh dan melakukan hal-hal terlarang lainnya seperti berjudi dan mabuk-mabukan.

Jika terjadi perceriaan hanya karena masalah sepele dan tidak terlalu besar dimata masyarakat umum maka yang sangat dibenci Allah adalah dia yang lebih dulu meminta cerai. Baik suami atau pun istri.

Menurut Imama Syafi’i
Ketika suami mengatakan “Saya cerai kamu” di dalam syariat islam yang diucapkan tersebut sudah termasuk sebagai talak meskipun belum masuk dipersidangan.

Dengan demikian ketika suami telah mengucapkan talak tersebut maka wajib hukumnya bgai suami untuk tidak menggauli istrinya, kecuali rujuk terlebih dahulu.

Maka dari itu sebagai suami harus lebih berhati-hati jangan sampai mudah menceraikan dan mengucapkan kata cerai walau dengan keadaan bercanda sekalipun kepada istrinya.

Istri pun tidak boleh meminta cerai kepada suaminya jika permasalahan rumah tangganya sepele.Dalam hal ini Rasulullah SAW. pernah bersabda,

“Seorang istri yang mudah meminta cerai suaminya hanya karena permasalahan sepele, maka dia tidak akan mencium baunya surga” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Artinya, bahwa istrinya dikhawatirkan tidak akan masuk surga bersama suaminya yang shaleh jika ia mudah meminta cerai.

Oleh sebab itu para ulama membagi permasalahan yang bisa diperbolehkan untuk menggugat cerai suami:

Suami seriang melakukan kekerasan terhadap istri, kekerasan fisik mau pun seksual hingga membuat istrinya cacat
Suami sering meninggalkan sholat, berjudi, main perempuan dan mabuk-mabukan
Suami tidak memenuhi kebutuhan anak dan istrinya padahal ia mampu
Suami tidak memenuhi kebutuhan biologis istrinya padahal ia mampu
Maka dari itu, baik suami atau pun istri alangkah baiknya menjaga rumah tangganya dan tidak gampang mengucapkan kata cerai.

Jika masih bisa dibicarakan baik-baik maka komunikasikan tanpa menggunakan emosi, jika diperlukan datangi orang lain untuk mendamaikan rumah tangganya. [bincangsyariah.com]

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR