Sudah Jatuh Talak 2 Tapi Masih Ingin Rujuk Lagi, Begini Caranya
Wednesday, May 29, 2019
Edit
Cerita seorang istri yang ditalak 2 oleh suaminya karena didesak oleh selingkuhannya juga oleh keluarga dari keluarganya.
Setelah beberapa thaun suaminya ingin kembali dengannya karena ternyata selingkuhannya tersebut kasar sehiingga suaminya meras atidak betah dan ingin ruju kembali dengan istri pertamanya.
Lalu bagaimana hukumnya? Apakah harus menikah lagi?
Jawabanya Adalah:
Talak 2 itu tergolong sebagai talak raj’iy, yang artinya ia masih bisa rujuk kembali setelah masa iddah tanpa harus menikah lagi. Setelah masa idaahnya setelah maka bisa menikah lagi dengan akad yang baru.
Firman Allah di dalam surat Al-Baqarah ayat 229,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan (talak) dengan baik …” (QS. al-Baqaroh : 229)
Artinya, talak yang telah ditetapkan Allah SWT itu bisa sampai dua kali, masih boleh rujuk kembali, atau menikah kembali dengan akad nikah baru bila masa iddahnya sudah selesai.
Namun jika talak yang dijatuhkan sudah sebanyak 3 kali maka diharamkan bagi suami untuk kembali kepada istrinya sebelum istrinya menikah lagi dengan laki-laki lain.
Dalam surat al-Baqarah ayat 230, Allah berfirman,
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. al-Baqaroh : 230)
Akan tetapi jika terjadi talak 2 maka anda tidak perlu menikah lagi. Setelah masa didah anda bisa melangsungkan akad nikah dengan mantan suami anda.
Namun sang suami perlu mengingat bahwa nikahnya tersebut adalah kesempatan terkahirnya, harus benar-beanr menjaga pernikahannya dan jangan sampai menjatuhkan talak lagi.
Karena hika sampai terjadi talak yang ketiga maka tentu anda tidak bisa meniah lagi kecuali menikah lebih dulu dengan laki-laki lain. [ummi-online.com]