3 Ancaman Allah Bagi yang Meninggalkan Sholat Jum’at Dengan Sengaja



Shalat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak sedang dalam perjalanan.

Bagi setiap muslim agar tidak meninggalkannya dengan sengaja, karena akan ada ancaman yang menanti jika secara sengaja dan berturut-turut ia meninggalkannya.

Pertama. Allah akan menutup pintu hatinya. Dalam sebuah hadis dikatakan

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang meninggalkan shalat jumat tiga kali berturut-turut dengan sengaja maka Allah akan menutup hatinya.” (HR. Tirmizi)

Imam Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwazi menjelaskan, tahawunan berarti sengaja meninggalkan shalat jumat tanpa uzur, bermalas-malasan, dan tidak ada keinginan mengerjakannya.

Kedua, Allah akan mencatatnya sebagai orang munafik dan lalai. Dalam sebuah hadis dijelaskan.

من ترك جمعة من غير ضرورة كتب منافقا في كتاب لا يمحى ولا يبدل
“Barang siapa yang meninggalkan shalat jumat tanpa uzur maka akan ditetapkan sebagai orang munafik dalam kitab tidak akan dihapus dan diganti.” (HR. Baihaqi)

Sedang dalam hadis riwayat Imam Nasai dan Ibnu Majah dikatakan

لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين
“Hendaknya suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan shalat jumat jumat atau Allah Swt akan mengunci hati mereka lalu menjadikan mereka benar-benar menjadi orang yang lalai” (HR. Nasai & Ibnu Majah)

Sebagai tambahan penjelas hadis pertama, Imam Mubarakfuri menambahkan kedua hadis ini untuk menjelaskan kecaman Allah terhadap setiap orang yang terus menerus meninggalkan shalat jumat.

Bahwa Allah akan menutup hatinya sehingga kebaikan sulit masuk ke dalam hati orang tersebut layaknya hati orang munafik dan akan dibiarkan menjadi hamba yang lalai.

Ketiga. Hendaknya orang yang meninggalkan shalat jumat membayar denda satu dinar. Berdasarkan hadis Nabi berikut ini

منترك الجمعة من غير عذر فليتصدق بدينار ، فإن لم يجد فبنصف دينار
“Barang siapa yang meninggalkan shalat jumat tanpa uzur hendaknya ia mensedekahkan satu dinar, jika tidak ada maka setengah dinar.” (HR. Nasai, Ibnu Majah & Abu Daud)

Menurut Ibnu Hajar, sedekah tersebut tidak akan mengangkat dosa karena meninggalkan shalat jumat akan tetapi diharapkan dengan sedekah tersebut akan diringankan dosa yang telah diperbuat lantaran sengaja meninggalakannya.

Wallahu’alam.

Sumber: bincangsyariah.com

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR