Deretan Diskon Pajak yang Disiapkan Jokowi Redam Corona
Tuesday, March 31, 2020
Edit
Pemerintah telah menyiapkan berbagai program, kebijakan hingga relaksasi untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan dari wabah COVID-19. Salah satu yang disiapkan adalah sederet insentif pajak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, relaksasi pajak merupakan bagian dari upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia setelah berperang dengan wabah COVID-19.
"Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi," ujarnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).
Jokowi pun menjelaskan beberapa insentif pajak yang sudah disiapkan. Salah satunya pembebasan pemotongan pajak gaji (PPh) dari pekerja industri pengolahan selama 6 bulan.
Berikut deretan insentif pajak untuk meredam dampak virus corona:
- PPH 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun. Pajak itu ditanggung pemerintah 100 %.
- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
- Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
- Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
Artikel Asli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, relaksasi pajak merupakan bagian dari upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia setelah berperang dengan wabah COVID-19.
"Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi," ujarnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).
Jokowi pun menjelaskan beberapa insentif pajak yang sudah disiapkan. Salah satunya pembebasan pemotongan pajak gaji (PPh) dari pekerja industri pengolahan selama 6 bulan.
Berikut deretan insentif pajak untuk meredam dampak virus corona:
- PPH 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun. Pajak itu ditanggung pemerintah 100 %.
- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
- Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
- Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
Artikel Asli