182 KK di Magetan Diisolasi Kampung, Kebutuhan Sembako Dipenuhi Pemkab

Kabupaten Magetan masuk zona merah virus Corona. Hingga saat ini ada 182 keluarga yang diisolasi dalam rumah untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Untuk physical distancing ada sekitar 182 KK yang terdampak untuk pencegahan penyebaran virus corona di Magetan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan Saif Muchlissun saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (1/4/2020).

Sebanyak 182 keluarga itu, kata Muchlissun, tersebar di empat desa di tiga kecamatan. Dua desa terbanyak berada di Kecamatan Ngariboyo. Ada 108 keluarga. Disusul Kecamatan Barat sebanyak 40 keluarga dan Kecamatan Magetan Kota ada 34 keluarga.


"Terbanyak Kecamatan Ngariboyo, ada dua desa dengan 108 keluarga. Semua sudah kami lakukan pendekatan untuk ikuti anjuran Pemkab agar bisa menahan diri untuk isolasi di rumah dengan tidak keluar," ujarnya.

Muchlissun mengatakan, untuk semua kebutuhan sehari-hari warga yang diisolasi, Pemkab Magetan berjanji akan mencukupinya. Melalui Dinas Sosial, kebutuhan sembako sekitar 500 jiwa yang terisolasi akan ditanggung.

"Kami beri beras, lauk pauk, juga pemeriksaan kesehatan. Untuk sembako melalui Dinas Sosial yang sudah kami distribusikan ke semua warga terdampak," paparnya.

Muchlissun menambahkan, Pemkab Magetan mengapresiasi jiwa sosial masyarakat yang ikut membantu warga terisolasi. "Luar biasa semangat gotong royong, semangat antusiasme kebersamaan warga yang juga ikut membantu. Apa yang mereka punya dikumpulkan. Bahkan bantuan juga datang warga Magetan di perantauan," imbuhnya.

Data yang dihimpun detikcom, hingga saat ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif virus Corona ada 9 orang. Delapan di antaranya masih dirawat di RSUD dr Soedono, Madiun. Satu lagi sudah meninggal dunia.

Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) pun ada 9 orang dan satu di antaranya sudah meninggal dunia. Kemudian orang dalam pemantauan (PDP) di Magetan mencapai 51 orang.

Artikel Asli

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR