Ibu Aniaya Anak dengan Setrika Panas Gegara Suami Kurang Kasih Uang, Terancam 10 Tahun Penjara
Kabupaten Bungo, Jambi - Sebuah insiden mengerikan terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 6.30 WIB. Seorang ibu berinisial N (31) diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 10 tahun akibat masalah keuangan dalam rumah tangganya.
Peristiwa tragis itu terjadi ketika N sedang menyetrika pakaian di kamar, sementara anak tirinya memasuki kamar untuk mengganti pakaian sekolah. Tanpa peringatan, N secara tiba-tiba menggunakan setrika panas untuk melukai anak tirinya.
Akibatnya, lengan kanan, lengan kiri, dan kaki kanan korban mengalami luka serius. Motif di balik tindakan kejam ini adalah frustrasi N yang merasa uang belanja yang diberikan oleh suaminya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, kasus ini merupakan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Setelah mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tirinya sering terjadi, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, N.
"Korban mengalami cedera serius pada lengan kanan dan kiri serta luka melepuh pada kaki kanan," ungkap Badoyo.
Menurut Badoyo, N marah kepada suaminya karena merasa uang yang diberikan oleh suaminya tidak mencukupi untuk membayar angsuran bank dan koperasi. Permasalahan finansial ini menyebabkan anak tirinya menjadi korban kekerasan yang mengerikan.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Akibatnya, N dapat dihukum pidana penjara hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya penanganan masalah keuangan dan konflik dalam keluarga secara bijaksana dan tanpa kekerasan.